Kredit Jasa Proyek merupakan Kredit Modal Kerja yang diberikan kepada nasabah perorangan atau kelompok yang akan mendirikan atau mengembangkan usaha dibidang tersebut. Dengan memberikan fasilitas kredit ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian dan tingkat perekonomian masyarakat khususnya sektor Jasa Proyek