SEJARAH PT BPR BKK WONOSOBO (PERSERODA)
1971
Berdirinya Badan Kredit Kecamatan (BKK) ditiap-tiap Kecamatan dalam wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II.
1995
Terbitnya Perda Provinsi Jawa Tengah No. 4 tahun 1995 maka sebagian besar BKK di Kabupaten Wonosobo resmi menjadi Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan telah diumumkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 15 tahun 1996 seri D nomor 13.
2009
Sembilan Kantor PD BPR BKK di Kabupaten Wonosobo sepakat melakukan penggabungan usaha (merger) menjadi PD BPR BKK Wonosobo yang mempunyai Kantor Cabang Garung, Cabang Kejajar, Cabang Watumalang, Cabang Leksono, Cabang Selomerto, Cabang Kaliwiro, Cabang Wadaslintang, Cabang Sapuran dan Kantor Pusat di Jalan A. Yani Kompleks Pasar Grosir Sapen Nomor: B7, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo. yang berlaku efektif 01 Januari 2009, berdasarkan akta kesepakatan merger yang dibuat Notaris Budiadi Gunawan, SH Notaris di Kabupaten Wonosobo Nomor 116 tanggal 24 September 2008. Pada akhir tahun 2009 berpindah alamat di Jalan Ahmad Yani No 84 A Wonosobo menempati tanah dan gedung milik Pemerintah Kabupaten Wonosobo dengan perjanjian sewa menyewa.
2014
Pengalihan aset tanah dan gedung eks Badan Lingkungan Hidup menjadi modal disetor Pemerintah Kabupaten Wonosobo pada PD BPR BKK Wonosobo.
2020
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor :108/KR.03/2020 Tentang Persetujuan Atas Pengalihan Izin Usaha BPR dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Badan Kredit Kecamatan (BKK) Wonosobo (Perseroda). Didokumentasikan dengan akta Nomor 03 tanggal 3 Juni 2020 Notaris Ny. Yenny Ika Putri Hardiyaniwati, SH disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0013777.A.H.01.01 Tahun 2020 tanggal 9 Juni 2020
2021
Pada tahun 2021 tepatnya tanggal 25 Maret 2021 Direksi PT BPR BKK Wonosobo (Perseroda) berakhir masa jabatannya, selanjutnya dijabat oleh Pelaksana tugas Direksi yaitu Komisaris selama posisi Jabatan Direksi belum terisi. Hal ini mengakibatkan terbatasnya proses bisnis perusahaan dikarenakan pembatasan kewenangan Plt Direksi. Pada tanggal 30 November 2021 telah diadakan RUPS-LB dengan mengesahkan penghapusbukuan (PH) kredit macet sebesar Rp6.494.444.119,- dan menyetujui reklasifikasi kredit sebesar Rp1.171.387.800,- ke dalam pos aktiva lainnya. Pada tanggal 31 Desember 2021 Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner memutuskan calon Direktur Utama dan Direktur Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan yang selanjutnya diadakan RUPS-LB pada tanggal 27 Januari 2022 dengan agenda Penetapan dan Pengangkatan Direksi (Direktur Utama serta Direktur Umum dan Kepatuhan).