berita

OJK Perkuat Pembiayaan Sektor Usaha Produktif melalui LPBBTI

DAFTAR ISI
    Berita

    BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang lebih dikenal sebagai fintech peer-to-peer lending (fintech P2P). Saat ini, penyusunan peraturan tersebut berada dalam tahap penerimaan pandangan dan masukan dari para pemangku kepentingan.


    OJK mengapresiasi setiap masukan dan pandangan yang diterima dan sedang melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri LPBBTI. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).


    Beberapa aspek penting yang diperbaiki oleh OJK meliputi penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen. Selain itu, ada fokus khusus pada peningkatan dukungan terhadap sektor usaha produktif.


    Dalam upaya memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui LPBBTI, OJK berencana untuk meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif. Batas ini akan lebih tinggi dibandingkan dengan batas maksimum sebelumnya sebesar Rp2 miliar. LPBBTI yang ingin menyalurkan pendanaan dalam jumlah maksimal tersebut harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5 persen. TWP90 merupakan ukuran tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.


    Pendanaan terhadap sektor produktif ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028. Roadmap ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi positif LPBBTI terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional.

    Dengan peraturan baru ini, OJK berharap fintech P2P lending dapat semakin berperan dalam mendukung sektor usaha produktif di Indonesia, memperkuat ekonomi nasional, dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat luas.