Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan. Dalam menjalankan kegiatannya, LAPS SJK memperoleh ijin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021. Sebagai satu-satunya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan yang memperoleh ijin operasional dari OJK, maka LAPS SJK menggantikan peran dan fungsi 6 LAPS yang ada sebelumnya di sektor jasa keuangan (yaitu BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI dan BMPPVI) dan sekaligus memperluas cakupannya pada penyelesaian sengketa di bidang Fintech.
A. KRITERIA PENANGANAN SENGKETA OLEH LAPS SJK
-
Pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh PUJK namun ditolak oleh Konsumen atau Konsumen belum menerima tanggapan pengaduan;
-
Sengketa yang diajukan bukan merupakan Sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya; dan
-
Sengketa bersifat keperdataan.
B. MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA KE LAPS SJK
1. Permohonan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian sengketa internal antara Konsumen dengan PUJK
Konsumen atau pelaku usaha mengajukan sengketa beserta dokumen pendukung melalui kanal resmi LAPS SJK.
2. Tinjauan dan Penilaian
LAPS SJK menilai kasus untuk menentukan metode penyelesaian terbaik menggunakan mediasi/arbitrase atau pendapat mengikat
3. Proses Penyelesaian
Proses dijalankan secara profesional dan netral oleh mediator atau arbiter bersertifikasi hingga tercapai putusan atau kesepakatan
KONTAK LPS SJK
150125
021-2527700
info@lapssjk.id
www.lapssjk.id